Humas Polres Minsel
Awal bulan Pebruari tahun ini diwarnai dengan tren
negatif perihal perilaku asusila yang dilakukan oleh pria dewasa terhadap anak di bawah
umur. Setelah sebelumnya terjadi di wilayah Polsek Tareran, aksi “remas buah
terlarang” kembali terjadi di wilayah Polsek Belang.
Sebagaimana disampaikan Kapolsek Belang AKP Jemmy
Lewu, Sabtu (4/2/2017), tindak pidana cabul menimpa seorang gadis remaja, mawar
(nama disamarkan), 16 tahun, siswi kelas 2 SMU warga salah satu desa yang ada
di Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
“Tersangkanya FM (Fikri), 28 tahun, warga Desa
Borgo Satu Kec. Belang, pegawai honorer kantor KPU Mitra. Tersangka melakukan
aksi cabulnya dengan cara memeluk korban dari belakang, mencium dan memegang
bagian terlarang tubuh korban,” jelas Kapolsek.
Tindak pidana cabul dilaporkan langsung oleh ibu
korban yang merasa keberatan dengan perlakuan yang diterima anak gadisnya
tersebut.
“ Kejadian cabul ini telah dilakukan berulang-ulang
oleh tersangka hingga kemarin dipergoki langsung oleh ibu korban kemudian
dilaporkan. Kami pun langsung menjemput tersangka FM dikediamannya dan dari
hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya,” tambah Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar