SISWI KELAS TIGA SD DICABULI BERULANG KALI -Fredy Akhirnya Ditangkap Polisi

Humas Polres Minsel
Melalui serangkaian aksi pengejaran, Tim Gabungan Resintel Polsek Ratatotok akhirnya berhasil mengamankan tersangka kasus cabul yakni FT (Fredy), 31 tahun, Warga Desa Ratatotok Utara Kec. Ratatotok Kab. Mitra.

“FT (Fredy) merupakan tersangka kasus cabul yang selama ini menjadi target operasi kami,” ungkap Kapolsek Ratatotok IPTU Sam Arikalang, Sabtu (14/1/2017).

Berdasarkan Laporan Polisi dan Pemeriksaan Awal, diketahui tersangka FT (fredy) melakukan aksi bejatnya ini dengan cara menyetubuhi korban JK (Jel), usia 8 tahun, siswi kelas tiga Sekolah Dasar, pada Bulan Januari 2017.

“Dari Hasil pemeriksaan saksi korban serta bukti visum, dinyatakan bahwa perbuatan cabul ini telah dilakukan berulang kali oleh tersangka terhadap korban. Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengetahui lebih lanjut motif serta modus maupun faktor lain yang berkaitan dengan kasus ini,” tutup Kapolsek.

Adapun korban saat ini dalam perawatan fisik dan psikis akibat trauma yang dialaminya tersebut.

Komentar