KASUS PENGANIAYAAN TOWUNTU - Aksi Pengejaran Tak Kenal Lelah, Ayin Cs akhirnya Berhasil Ditangkap

Humas Polres Minsel
Tim Gabungan Unit Reskrim dan Intel Polsek Ratahan berhasil mengamankan tersangka kasus Penganiayaan yakni FS (Franly/Ayin), 30 tahun, warga Desa Towuntu Timur serta RW (Ronald), 25 tahun, warga Desa Maulit Kec. Pasan Kab. Mitra.


Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki saat dikonfirmasi siang tadi, Selasa (31/1), menjelaskan bahwa tersangka FS dan RW terlibat dalam Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban VK (Vega), 24 tahun, warga Desa Towuntu Barat Kec. Pasan Kab. Mitra.

“Peristiwa Penganiayaan terjadi pada  hari Minggu (29/1) lalu sekira pkl. 20.30 wita di Desa Towuntu Barat Lk. II Kec. Pasan Kab. Mitra. Adapun kronologisnya yaitu, tersangka FS bersama RW awalnya mencari korban VK dirumahnya namun tidak bertemu. Saat kembali dari rumah korban, para tersangka ini bertemu korban di jalan raya, pada saat itu juga tersangka langsung menikam korban menggunakan pisau badik ke arah Pinggang Sebelah Kanan, setelah itu para tersangka langsung melarikan diri,” jelas Kapolsek.

Polsek Ratahan pun segera melakukan upaya pengejaran terhadap para tersangka. Sejumlah rumah yang diduga terkait dengan keberadaan para tersangka didatangi.

“Usaha kami akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan. Kedua tersangka berhasil kami amankan di salah satu Desa yang ada di Kec. Pasan,” ungkap Kapolsek.

Untuk mengantisipasi perkembangan situasi kamtibmas di wilayah seputaran TKP, kasus penganiayaan ini telah dilimpahkan penanganannya di Satuan Reskrim Polres Minsel.

“Kedua tersangka telah dibawa ke Polres Minsel untuk penyidikan lanjutan, adapun korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Noongan,” tutup Kapolsek.

Komentar