Anggota Polri Yang Sedang Tugas Pengamanan, dipukul Oknum Warga - Kapolres : Kalau anggota saya salah, Lapor jangan Pukul !!!



Humas Polres Minsel
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, menyayangkan perilaku oknum masyarakat yang tega memukul bahkan menganiaya anggota polisi yang sedang melaksanakan tugas pengamanan pada Perayaan Kuncikan di Desa Tewasen Kec. Amurang Barat Kab. Minsel.


Sebagaimana diketahui anggota Polres Minsel atas nama Aiptu TT (Tedy), dipukul oknum masyarakat saat melaksanakan tugas Pengamanan Kuncikan malam tadi di Desa Tewasen. Dalam Peristiwa pemukulan ini, Aiptu TT (Tedy) mengalami luka serius di bagian wajah sehingga harus dirawat di Rumah Sakit.

Dalam pernyataan resminya pagi tadi, Senin (30/1), Kapolres menyampaikan bahwa tindakan oknum masyarakat yang memukul anggotanya merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan tidak dapat dibenarkan.

“Sungguh sangat disayangkan, polisi yang sedang bertugas mengabdikan diri untuk menjaga keamanan malah dipukul bahkan dianiaya secara tidak manusiawi. Kalau toh anggota saya melakukan kekhilafan atau kesalahan dalam pelaksanaan tugasnya, mohon dilaporkan jangan dipukul,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan akan melaksanakan proses hukum yang profesional dan proporsional terhadap tersangka pemukulan anggotanya.

“Kita akan proses hukum pelaku secara profesional dan proporsional, namun demikian saya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan perihal mengapa dia dipukul, apakah ada tindakan yang melanggar sebelumnya atau tidak, apabila ada maka anggota tersebut juga akan kami proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

“Untuk kedepannya, kami akan meningkatkan kualitas perorangan terkait kompetensi kemampuan personil yang bertugas di lapangan, diantaranya melalui Program Latihan Bela Diri Polri,” tutupnya.

Adapun tersangka pemukulan, AT (Alri), 46 tahun, warga Desa Tewasen, telah diamankan di Polres Minsel untuk menjalani proses pemeriksaan dalam rangka penyelidikan serta penyidikan lanjutan.

Komentar