Humas Polres
Minsel
Polsek
Amurang mengamankan seorang lelaki RP (Revno), 24thn, warga Kel. Bitung Kec.
Amurang Kab. Minsel, selaku tersangka dalam tindak pidana pengancaman serta
senjata tajam (sajam).
“RP (Revno)
diamankan setelah kami menerima laporan warga tentang adanya keributan di salah
satu rumah yang ada di Kel. Bitung malam tadi,” ungkap Kapolsek Amurang AKP
Angga Putra, SIK, Minggu (8/1/2017).
Setelah
diadakan penyelidikan diketahui RP (Revno) bersama seorang rekannya S (Sinyo) telah
melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban YS (Yanti) dengan
menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.
Komentar
Posting Komentar