ABG Pencuri HP diamankan Polisi

Humas Polres Minsel
Polsek Amurang berhasil mengamankan seorang anak remaja RM (Raimon), 16 tahun, warga Desa Karowa Kec. Tompaso Baru Kab. Minsel. RM merupakan tersangka kasus Pencurian di sejumlah rumah yang ada di Kel. Bitung Kec. Amurang.


Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso,SIK, saat dikonfirmasi siang tadi (Selasa,31/1), menjelaskan bahwa tersangka RM sebelumnya sempat diamankan oleh warga yang memergoki langsung aksi pencurian itu.

“RM (Raimon) sebelumnya diamankan warga yang memergoki langsung aksi pencuriannya tersebut, kemudian diserahkan kepada kami,” ungkap Kapolsek Amurang.

Dari tangan tersangka didapati barang bukti hasil kejahatan pencurian berupa 7 (tujuh) buah Hand Phone berbagai merk, kartu ATM serta dokumen berharga lainnya.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini karena diduga masih ada tersangka lainnya,” tutup Kapolsek.

Tersangka RM (Raimon) dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Komentar