Humas Polres Minsel
Melalui salah satu Program Unggulannya yakni POLISI
RAJIN (Razia Miras Tanpa Ijin), jajaran Polres Minahasa Selatan kembali mengukir
prestasi dengan menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tanpa ijin jenis
Cap Tikus dalam volume yang cukup besar.
Keberhasilan pengungkapan kasus miras ini,
sebagaimana dijelaskan Kapolsek Ratatotok IPTU Arikalang, berawal dari adanya
informasi masyarakat.
“Pada Jumat kemarin kami mendapatkan informasi akan
adanya kegiatan pergeseran Minuman Keras Cap Tikus dalam jumlah besar. Kami pun
langsung mengadakan briefing singkat, analisa kasus, penetapan target serta
penentuan cara bertindak. Malam harinya kami segera melakukan penggeberekan di
Lokasi Pelabuhan Ratatotok dan berhasil mengamankan sejumlah 88 Galon berisi
Cap Tikus,” jelas Kapolsek Ratatotok siang tadi, Sabtu (17/12/2016).
Ditambahkan Kapolsek bahwa kapasitas tiap galon
adalah 25 liter, dengan demikian jika dijumlahkan seluruhnya maka total Cap
Tikus yang diamankan tersebut sebanyak 2.200 liter.
“ Adapun Pemilik dari Minuman Keras ini yaitu OK
(Olsen), telah kami amankan juga untuk menjalani pemeriksaan dalam proses
penyidikan kepolisian,” tambah Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar