Operasi Tambang Ratatotok, Polres Minsel Kembali Amankan 12 Orang Penambang Liar



Humas Polres Minsel
Tim Gabungan Opsnal Polres Minsel kembali melaksankan Operasi Penertiban Tambang Emas di Lokasi Pasolo Padang Ratatotok Kab. Mitra.





Operasi dengan perkuatan yang cukup besar ini berhasil mengamankan sebanyak 12 (dua belas) orang Penambang yaitu RT (Ridik/Aldi), SS (Epi), JW (Jerry), RW (Rico), NB (Novry), FG (Angky), VG (Vindi), YG (Yunus), VK (Vecky), WP (Wandy), JP (Jhon) dan WP (Wawan).

Para tersangka dijerat Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Bersama dengan para tersangka diamankan juga barang bukti berupa 31 karung bongkahan batu rep, 4 buah palu/martil, 9 karung kosong dan 30 buah betel.

Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (31/12/2016), menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan Operasi Penertiban Tambang dalam rangka Cipta Kondisi terkait stabilitas kamtibmas yang ada diseputaran lokasi tambang.

“Kita akan terus melakukan Operasi di Lokasi Tambang Ratatotok dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas yang ada di daerah tersebut,” tegasnya.

Kapolres menambahkan bahwa jajaran Polres Minsel bersama Pemerintah Daerah Kab. Mitra didukung unsur TNI akan terus melakukan langkah-langkah taktis maupun teknis dalam rangka menciptakan situasi masyarakat yang aman dan kondusif khususnya di seputaran lokasi tambang Ratatotok ini.

Komentar