Humas Polres
Minsel
Tim Gabungan
Opsnal Polres Minsel kembali melaksankan Operasi Penertiban Tambang Emas di Lokasi
Pasolo Padang Ratatotok Kab. Mitra.
Operasi
dengan perkuatan yang cukup besar ini berhasil mengamankan sebanyak 12 (dua
belas) orang Penambang yaitu RT (Ridik/Aldi), SS (Epi), JW (Jerry), RW (Rico),
NB (Novry), FG (Angky), VG (Vindi), YG (Yunus), VK (Vecky), WP (Wandy), JP
(Jhon) dan WP (Wawan).
Para
tersangka dijerat Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Bersama dengan
para tersangka diamankan juga barang bukti berupa 31 karung bongkahan batu rep,
4 buah palu/martil, 9 karung kosong dan 30 buah betel.
Kapolres
Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu
(31/12/2016), menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan Operasi Penertiban
Tambang dalam rangka Cipta Kondisi terkait stabilitas kamtibmas yang ada diseputaran
lokasi tambang.
“Kita akan
terus melakukan Operasi di Lokasi Tambang Ratatotok dalam rangka menjaga
stabilitas kamtibmas yang ada di daerah tersebut,” tegasnya.
Komentar
Posting Komentar