Cabuli Gadis SMP, Pria Liwutung diamankan Polisi



Humas Polres Minsel
Polsek Ratahan berhasil mengamankan Tersangka kasus Cabul JM (Jendry), 38 thn, warga Desa Liwutung Kec. Pasan Kab. Mitra.

Tersangka JM (Jendry) dipersangkakan melakukan tindak pidana cabul terhadap korban GO (Gaby), 15 thn, siswi salah satu sekolah menengah di Desa Liwutung.

Kapolsek Ratahan AKP Sammy Pandelaki menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka JM diketahui melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban GO pada hari Selasa dinihari kemarin (27/12/2016).

“Kronologisnya yaitu pelaku memasuki kamar korban, membekap korban, mengancam, meremas dada dan menjilat alat kelamin korban. Kurang lebih 30 menit kemudian, korban dipaksa untuk menjilat kelamin tersangka. Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, tersangka langsung melarikan diri,” jelas Kapolsek.

Adapun tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Ratahan untuk menjalani proses penyidikan. Tersangka dijerat pasal 290 KUHP dan Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar