Humas Polres Minsel
Tim Patola berkolaborasi
dengan Polsek Amurang berhasil menangkap 2 (dua) Agen Judi Togel yang beroperasi
di Wilayah Kecamatan Amurang Raya, Jumat (4/11/2016). Adapun kedua tersangka
yang berhasil ditangkap yaitu JS (Jhon) dan IY (Ike), keduanya adalah warga Kel.
Buyungon Kec. Amurang Kab. Minsel.
Kapolsek Amurang AKP Arie
Prakoso,SIK, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kedua tersangka ini diamankan
di 2 (dua) lokasi berbeda.
“Diamankan di seputaran
wilayah Amurang tapi di TKP yang berbeda,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, Dantim
Patola IPDA Lukyta Putra,STK, saat dikonfirmasi menjelaskan Kronologis
penangkapan para tersangka togel ini yang berawal dari adanya informasi
masyarakat.
“saat mendapatkan
informasi masyarakat tentang adanya kegiatan judi togel, kami langsung bergerak
berkoordinasi dengan Polsek Amurang untuk proses penggeberekan TKP dan
mekanisme penangkapan terhadap para tersangka. Tim kemudian dibagi 2 kelompok
untuk melakukan penyisiran di 2 (dua) lokasi yang menjadi objek kegiatan judi
togel ini. Dari hasil penyisiran ini kami berhasil mengamankan para tersangka,”
jelas Dan Tim Patola.
Bersama dengan para
tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 455.000, HP, Kertas
Syair dan Kalkulator.
Komentar
Posting Komentar