Humas Polres Minsel
Tim Patola berhasil mengamankan
seorang penjual kupon togel yaitu OM (Oddy), warga Desa Poigar Satu Kec. Sinonsayang
Kab. Minsel, Kamis (3/11/2016). Tersangka OM diamankan saat sedang menjual
kupon togel jenis Sydney.
Komandan Tim Patola IPDA
Lukyta Putra,STK, saat dikonfirmasi menjelaskan kronologis penangkapan tersangka
togel ini.
“Berdasarkan informasi
dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian togel di Desa Poigar Satu
Jaga satu, kami langsung meluncur menuju TKP. Sesampainya di TKP, kami segera
melakukan penyelidikan. Tak berselang lama kami memantau adanya kegiatan tulis
menulis kupon togel, saat itu langsung kami adakan penggerebekan serta melakukan
penggeledahan di area sekitar TKP. Dari aksi penggebrekan ini, kami berhasil
mengamankan tersangka OM dan sejumlah barang bukti,” jelas Dan Tim Patola.
Saat ini tersangka OM
bersama barang bukti berupa uang tunai taruhan Rp. 320.000, 2 (dua) unit Hand
Phone, 3 (tiga) lembar kertas rekapan dan 1 buku Shio telah diamankan di Polres
Minsel untuk proses Penyidikan.
Tersangka OM dijerat pasal
303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar