Humas Polres Minsel
Gabungan Personil Piket Fungsi Polsek Ranoyapo
berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan
Raya Desa Mopolo Kec. Ranoyapo Kab. Minsel, subuh tadi Selasa (1/11/2016).
Peristiwa penganiayaan ini berawal dari adu mulut
antara korban dengan salah satu tersangka (JT) yang berujung pada aksi perkelahian.
Dalam aksi perkelahian tersebut, JT dibantu oleh 2 (dua) tersangka lainnya
yaitu VK dan RR. Tersangka VK kemudian mengayunkan senjata tajam jenis badik
miliknya ke arah kepala korban hingga korban terjatuh.
Melihat korban dalam keadaan terkapar dan berdarah,
ketiga tersangka segera meninggalkan tempat kejadian. Korban pun oleh beberapa
rekannya segera dilarikan ke Rumah Sakit Malalayang Manado.
Saat menjelang subuh pagi tadi, ketiga tersangka
inipun berhasil diamankan anggota Polsek Ranoyapo.
“Ketiga tersangka yaitu VK (Valen), JT (Jovel) dan
RR (Randa) diamankan dirumah mereka masing-masing pada subuh pagi tadi. Ketiga
tersangka melakukan aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban YW (Yani)
yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di Kepala sebelah kiri,” demikian
ungkap Kapolsek Ranoyapo IPDA Mulyadi Lontaan.
Saat ini para tersangka bersama barang bukti telah
diamankan di Polsek Ranoyapo untuk proses penyidikan pihak kepolisian.
Tersangka dijerat dengan pasal 351 jo 170 dengan ancaman hukuman maksimal 9
(sembilan) tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar