Humas Polres Minsel
Prestasi spektakuler diukir jajaran Polres Minsel dalam hal ini Polsek Tombatu yang dengan kerja kerasnya berhasil mengamankan 1.675 liter Minuman Keras jenis Cap Tikus Tanpa Ijin, dini hari tadi Sabtu (5/10/2016).
Keberhasilan ini berawal dari kegiatan Program Unggulan yang Polres Minsel yaitu POLISI RAJIN (Razia Miras Tanpa Ijin) yang dilaksanakan personil Polsek Tombatu di seputaran Desa Kuyanga Kec. Tombatu Kab. Minahasa Tenggara (Mitra).
“kami mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pergeseran Minuman Keras jenis Cap Tikus dalam jumlah besar dari daerah Tombatu menuju daerah kota Bitung. Kami lalu mengadakan Razia Minuman Keras di Jalan raya Desa Kuyanga. Sekira pkl. 04.30 wita, kami memantau adanya pergerakan 3 (tiga) kendaraan pribadi yang mencurigakan. Kami berhentikan dan ketika diadakan pemeriksaan kami menemukan Minuman Keras Cap Tikus tanpa ijin, yang sudah dalam kemasan Dus maupun Plastik. Setelah dijumlahkan, total minuman keras yang siap diedarkan ini yaitu sebanyak 1675 liter,” jelas Kapolsek Tombatu IPTU Muris Pandenaa.
Adapun ketiga kendaraan yang membawa minumkan keras ini yaitu Toyota Avanza warna hitam nomor polisi DB 4444 AK, Toyota Rush warna putih nomor polisi DB 4217 BC dan Datsun GO warna putih nomor polisi 1404 CE.
Bersama dengan barang bukti tersebut telah diamankan juga 3 (tiga) orang tersangka yaitu MM (Meydi) warga Desa Silian Kec. Silian, NT (Noldy) warga Desa Toundanow Kec. Touluaan dan JM (Jofry) warga Desa Betelen Kec. Tombatu. Para tersangka dan Barang bukti saat ini telah diamankan di polsek Tombatu untuk proses penyidikan.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, dalam keterangan resminya menyatakan apresiasi atas kinerja jajarannya yang terus menggiatkan program razia miras tanpa ijin ini.
“Kita tahu bersama bahwa rata-rata tindak pidana maupun kecelakaan lalulintas yang terjadi di wilayah kita pada umumnya dilatar belakangi oleh konsumsi minuman keras ini. Dengan upaya kepolisian dalam penindakan dan penegakan hukum terhadap minuman keras tanpa ijin, diharapkan akan mampu menekan angka kejahatan di daerah yang sama-sama kita cintai ini,” tegas Kapolres.
Prestasi spektakuler diukir jajaran Polres Minsel dalam hal ini Polsek Tombatu yang dengan kerja kerasnya berhasil mengamankan 1.675 liter Minuman Keras jenis Cap Tikus Tanpa Ijin, dini hari tadi Sabtu (5/10/2016).
Keberhasilan ini berawal dari kegiatan Program Unggulan yang Polres Minsel yaitu POLISI RAJIN (Razia Miras Tanpa Ijin) yang dilaksanakan personil Polsek Tombatu di seputaran Desa Kuyanga Kec. Tombatu Kab. Minahasa Tenggara (Mitra).
“kami mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pergeseran Minuman Keras jenis Cap Tikus dalam jumlah besar dari daerah Tombatu menuju daerah kota Bitung. Kami lalu mengadakan Razia Minuman Keras di Jalan raya Desa Kuyanga. Sekira pkl. 04.30 wita, kami memantau adanya pergerakan 3 (tiga) kendaraan pribadi yang mencurigakan. Kami berhentikan dan ketika diadakan pemeriksaan kami menemukan Minuman Keras Cap Tikus tanpa ijin, yang sudah dalam kemasan Dus maupun Plastik. Setelah dijumlahkan, total minuman keras yang siap diedarkan ini yaitu sebanyak 1675 liter,” jelas Kapolsek Tombatu IPTU Muris Pandenaa.
Adapun ketiga kendaraan yang membawa minumkan keras ini yaitu Toyota Avanza warna hitam nomor polisi DB 4444 AK, Toyota Rush warna putih nomor polisi DB 4217 BC dan Datsun GO warna putih nomor polisi 1404 CE.
Bersama dengan barang bukti tersebut telah diamankan juga 3 (tiga) orang tersangka yaitu MM (Meydi) warga Desa Silian Kec. Silian, NT (Noldy) warga Desa Toundanow Kec. Touluaan dan JM (Jofry) warga Desa Betelen Kec. Tombatu. Para tersangka dan Barang bukti saat ini telah diamankan di polsek Tombatu untuk proses penyidikan.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, dalam keterangan resminya menyatakan apresiasi atas kinerja jajarannya yang terus menggiatkan program razia miras tanpa ijin ini.
“Kita tahu bersama bahwa rata-rata tindak pidana maupun kecelakaan lalulintas yang terjadi di wilayah kita pada umumnya dilatar belakangi oleh konsumsi minuman keras ini. Dengan upaya kepolisian dalam penindakan dan penegakan hukum terhadap minuman keras tanpa ijin, diharapkan akan mampu menekan angka kejahatan di daerah yang sama-sama kita cintai ini,” tegas Kapolres.
Komentar
Posting Komentar