POLICE LINE SPBU AMURANG DICOPOT - Kapolsek Amurang : Untuk Pelayanan Masyarakat, Tapi Proses Penyidikan tetap Berjalan!



Humas Polres Minsel
Tindakan kepolisian berupa penyegelan salah satu Dispenser pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Premium di SPBU Amurang pada pekan lalu menuai berbagai opini yang beragam dari kalangan masyarakat. Ada pihak yang mendukung namun ada juga yang kurang senang dengan upaya hukum kepolisian ini.



Ditemui di ruang kerjanya pagi tadi (Selasa,15/11), Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso,SIK, menjelaskan bahwa tindakan kepolisian yang diberlakukan terhadap SPBU Amurang tersebut sudah sesuai Prosedur Hukum.

“Penyegelan di salah satu Dispenser di SPBU Amurang ini berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait adanya kegiatan pengisian BBM di luar Jam Operasional SPBU. Kita ketahui, SPBU Amurang kerap menyatakan kehabisan BBM jenis Premium sehingga para pelanggan diarahkan untuk membeli BBM Pertalite, padahal yang sebenarnya Premium masih ada. Jadi tindakan pemasangan Police Line ini sudah sesuai prosedur hukum guna rangkaian kegiatan penyidikan lanjutan,”ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak penyidik Polsek Amurang diperoleh informasi bahwa SPBU Amurang sering menjual BBM jenis Premium ini kepada para pengecer yang selanjutnya diperjual belikan di wilayah lain.

“kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 46 galon berisi BBM Premium yang kami taksir nilainya sekira Rp. 11.000.000,-. Selain itu juga kami mengamankan satu unit kendaraan dan beberapa pelaku transaksi bbm ini yang akan menjalani proses penyidikan. Para pelaku dijerat dengan UU No. 22 tahun 2001 Migas, pasal 53 hurf a dan Pasal 23 dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun dan denda Rp. 50 Milyar,” jelas Kapolsek.

Terkait telah dicopotnya Police Line, Kapolsek menegaskan bahwa hal tersebut demi kepentingan masyarakat banyak.

“Tapi Proses Penyidikan tetap berjalan,”tutupnya.

Komentar