POLICE LINE SPBU AMURANG DICOPOT - Kapolsek Amurang : Untuk Pelayanan Masyarakat, Tapi Proses Penyidikan tetap Berjalan!
Humas Polres Minsel
Tindakan kepolisian berupa
penyegelan salah satu Dispenser pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis
Premium di SPBU Amurang pada pekan lalu menuai berbagai opini yang beragam dari
kalangan masyarakat. Ada pihak yang mendukung namun ada juga yang kurang senang
dengan upaya hukum kepolisian ini.
Ditemui di ruang kerjanya
pagi tadi (Selasa,15/11), Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso,SIK, menjelaskan
bahwa tindakan kepolisian yang diberlakukan terhadap SPBU Amurang tersebut
sudah sesuai Prosedur Hukum.
“Penyegelan di salah satu
Dispenser di SPBU Amurang ini berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan
terkait adanya kegiatan pengisian BBM di luar Jam Operasional SPBU. Kita
ketahui, SPBU Amurang kerap menyatakan kehabisan BBM jenis Premium sehingga para
pelanggan diarahkan untuk membeli BBM Pertalite, padahal yang sebenarnya
Premium masih ada. Jadi tindakan pemasangan Police Line ini sudah sesuai
prosedur hukum guna rangkaian kegiatan penyidikan lanjutan,”ungkapnya.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan pihak penyidik Polsek Amurang diperoleh informasi bahwa SPBU
Amurang sering menjual BBM jenis Premium ini kepada para pengecer yang selanjutnya
diperjual belikan di wilayah lain.
“kami berhasil menyita
barang bukti sebanyak 46 galon berisi BBM Premium yang kami taksir nilainya sekira
Rp. 11.000.000,-. Selain itu juga kami mengamankan satu unit kendaraan dan
beberapa pelaku transaksi bbm ini yang akan menjalani proses penyidikan. Para
pelaku dijerat dengan UU No. 22 tahun 2001 Migas, pasal 53 hurf a dan Pasal 23
dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun dan denda Rp. 50 Milyar,” jelas
Kapolsek.
Terkait telah dicopotnya
Police Line, Kapolsek menegaskan bahwa hal tersebut demi kepentingan masyarakat
banyak.
Komentar
Posting Komentar