Humas Polres Minsel
Berdasarkan Landasan
Yuridis Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 disebutkan bahwa Tim Sapu Bersih
Pungutan Liar (Saber Pungli) memiliki Kewenangan untuk melakukan Operasi
Tangkap Tangan terhadap kejahatan Pungli.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres
Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, dalam sambutannya pada Upacara Penyematan Pin
Saber Pungli, pagi tadi (Selasa,22/11/2016).
“Selain menjalankan Fungsi
Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi, Tim Saber Pungli juga memiliki
wewenang untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap setiap Kejahatan
Pungutan Liar, Hal itu diatur dalam Pasal 4 huruf D Perpres 87 Tahun 2016,” tegasnya.
Olehnya, Kapolres Minsel mengimbau
segenap Aparat Pemerintahan untuk menghindari praktik-praktik Pungutan Liar
dalam Sistem Pelayanan Publik.
Komentar
Posting Komentar