Humas Polres Minsel
Aksi Heroik layaknya film
action ditunjukan Kapolsek Modoinding AKP Rusdin Zima,SE, lewat aksi
kejar-kejaran dalam upaya menggagalkan pengiriman 100 (seratus) liter Minuman
Keras Captikus tanpa ijin, Kamis (3/11/2016).
Berawal dari kegiatan
rutin POLISI RAJIN (Razia Miras Tanpa Ijin) di beberapa warung yang ada di Desa
Mokobang, tiba-tiba melintas sebuah kendaraan Pick Up jenis Daihatzu Grand Max
dengan nomor polisi DB 8447 EF yang melaju dalam kecepatan tinggi.
“merasa curiga, kami langsung
melakukan pengejaran. Namun pengejaran yang kami lakukan tidak semudah yang
kami bayangkan. Berulang kali kami dikelabui dengan lajunya kendaraan target,
bahkan kami hampir mengalami kecelakaan. Tiba di Jalan Raya antara Desa
Mokobang dan Wulurmaatus, kendaraan ini akhirnya berhasil kami hentikan. Ketika
dilakukan pemeriksaan, kami menemukan sebanyak 4 (empat) galon Cap Tikus
masing-masing berisi 25 liter Cap Tikus yang tidak dilengkapi dokumen
perijinannya,” jelas Kapolsek Modoinding.
Adapun minuman keras Cap
Tikus ini milik dari lelaki HS warga Desa Raanan Kec. Motoling. Cap Tikus ini
hendak dibawa ke Desa Wulurmaatus Kec. Modoinding Kab. Minsel untuk diperjualbelikan
di warung-warung.
“Dengan berhasil diamankannya
minuman keras ini, kami mengharapkan mudah-mudahan dapat menekan angka
kriminalitas di wilayah Polsek Modoinding,” tutup Kapolsek.
Saat ini kendaraan bersama
barang bukti Cap Tikus dan pemiliknya telah diamankan di Polsek Modoinding
untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
Komentar
Posting Komentar