Berawal dari POLISI RAJIN, Polsek Modoinding Berhasil Amankan 100 Liter Miras Cap Tikus Tanpa Ijin



Humas Polres Minsel
Aksi Heroik layaknya film action ditunjukan Kapolsek Modoinding AKP Rusdin Zima,SE, lewat aksi kejar-kejaran dalam upaya menggagalkan pengiriman 100 (seratus) liter Minuman Keras Captikus tanpa ijin, Kamis (3/11/2016).



Berawal dari kegiatan rutin POLISI RAJIN (Razia Miras Tanpa Ijin) di beberapa warung yang ada di Desa Mokobang, tiba-tiba melintas sebuah kendaraan Pick Up jenis Daihatzu Grand Max dengan nomor polisi DB 8447 EF yang melaju dalam kecepatan tinggi.

“merasa curiga, kami langsung melakukan pengejaran. Namun pengejaran yang kami lakukan tidak semudah yang kami bayangkan. Berulang kali kami dikelabui dengan lajunya kendaraan target, bahkan kami hampir mengalami kecelakaan. Tiba di Jalan Raya antara Desa Mokobang dan Wulurmaatus, kendaraan ini akhirnya berhasil kami hentikan. Ketika dilakukan pemeriksaan, kami menemukan sebanyak 4 (empat) galon Cap Tikus masing-masing berisi 25 liter Cap Tikus yang tidak dilengkapi dokumen perijinannya,” jelas Kapolsek Modoinding.

Adapun minuman keras Cap Tikus ini milik dari lelaki HS warga Desa Raanan Kec. Motoling. Cap Tikus ini hendak dibawa ke Desa Wulurmaatus Kec. Modoinding Kab. Minsel untuk diperjualbelikan di warung-warung.

“Dengan berhasil diamankannya minuman keras ini, kami mengharapkan mudah-mudahan dapat menekan angka kriminalitas di wilayah Polsek Modoinding,” tutup Kapolsek.

Saat ini kendaraan bersama barang bukti Cap Tikus dan pemiliknya telah diamankan di Polsek Modoinding untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

Komentar