Humas Polres Minsel
Polsek Tenga berhasil mengamankan HL (Harto/Hardi),
warga Desa Tenga Kec. Tenga Kab. Minsel, tersangka cabul terhadap anak dibawah
umur. Tersangka HL diamankan saat sedang nongkrong di salah satu bengkel motor
yang ada di Desa Tenga, malam tadi, Minggu (30/10/2016).
“HL diamankan berdasarkan Laporan dari Ibu Korban
terkait dengan tindak pidana cabul yang dilakukan tersangka sejak bulan Juni
2016 terhadap korban TM (13thn), seorang siswi kls. I SMP. Tersangka HL (28thn),
tercatat sebagai seorang Mahasiswa Semester Akhir di salah satu Perguruan
Tinggi yang ada di Kota Tondano,” ungkap anggota Sektor Tenga Bripka
Lumingkewas.
Sementara itu berdasarkan konfirmasi dari Kanit
Reskrim Polsek Tenga Bripka Alvian Lamonge diperoleh keterangan bahwa tersangka
telah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya ini saat keluarga korban tidak
berada dirumah.
“Adapun korban TM merupakan warga Desa Munte Kec.
Tumpaan Kab Minsel. Korban sering berada di Desa Tenga tepatnya berkunjung dirumah
kakak perempuannya. Dirumah inilah tersangka sering menggauli korban saat situasi
sepi,” jelas Bripka Lamonge.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 (2) UU RI No. 35
tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara.
Komentar
Posting Komentar