Oknum Mahasiswa Pelaku Cabul terhadap Siswi SMP berhasil diamankan Polisi



Humas Polres Minsel
Polsek Tenga berhasil mengamankan HL (Harto/Hardi), warga Desa Tenga Kec. Tenga Kab. Minsel, tersangka cabul terhadap anak dibawah umur. Tersangka HL diamankan saat sedang nongkrong di salah satu bengkel motor yang ada di Desa Tenga, malam tadi, Minggu (30/10/2016).

 

“HL diamankan berdasarkan Laporan dari Ibu Korban terkait dengan tindak pidana cabul yang dilakukan tersangka sejak bulan Juni 2016 terhadap korban TM (13thn), seorang siswi kls. I SMP. Tersangka HL (28thn), tercatat sebagai seorang Mahasiswa Semester Akhir di salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Kota Tondano,” ungkap anggota Sektor Tenga Bripka Lumingkewas.

Sementara itu berdasarkan konfirmasi dari Kanit Reskrim Polsek Tenga Bripka Alvian Lamonge diperoleh keterangan bahwa tersangka telah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya ini saat keluarga korban tidak berada dirumah.

“Adapun korban TM merupakan warga Desa Munte Kec. Tumpaan Kab Minsel. Korban sering berada di Desa Tenga tepatnya berkunjung dirumah kakak perempuannya. Dirumah inilah tersangka sering menggauli korban saat situasi sepi,” jelas Bripka Lamonge.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara.

Komentar