Humas Polres Minsel
Satu lagi terobosan kreatif diciptakan Polres Minsel terkait percepatan pelayanan dan pengawasan keamanan dalam kota yakni Pembentukan Tim Patroli Hunting yang terdiri dari gabungan personil Unit Lapangan Satuan Lalulintas , Satuan Sabhara dan unit Provos.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi dalam Rapat Terbatas Perwira Staf sore tadi, Kamis (13/10/2016).
“Latar belakang pembentukan Tim Patroli ini yaitu adanya saran, masukan dan keluhan warga masyarakat tentang dinamika situasi lalulintas dalam kota yang terkadang banyak ditemukan adanya pelanggaran lalulintas seperti Knalpot Racing, Speaker kendaraan pribadi dan angkutan umum, serta bentuk-bentuk pelanggaran lainnya yang sifatnya mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat umum,”demikian dijelaskan perwira dua melati ini.
Tim Patroli Hunting ini dalam penjabaran tugasnya berpedoman pada undang-undang kepolisian serta undang-undang lalulintas dan angkutan jalan.
“kita akan menggunakan semua kewenangan sebagaimana telah diamanatkan undang-undang, diantaranya kewenangan memberhentikan, memeriksa dan mengamankan, baik itu barang atau benda maupun orang. Pokoknya saya perintahkan tindak tegas sesuai prosedur hukum, setiap pelanggaran yang ditemukan tanpa pandang bulu,”tegasnya.
Sementara itu Kasat Lantas AKP Maxi Jansen menyampaikan bahwa jajaran lalulintas akan segera action menindaklanjuti perintah pimpinan.
“Tim Patroli Hunting ini sifatnya mobile, menyebar dalam kota, artinya tidak stasioner. Untuk jajaran lalulintas akan segera action!!”ungkap Kasat Lantas.
Satu lagi terobosan kreatif diciptakan Polres Minsel terkait percepatan pelayanan dan pengawasan keamanan dalam kota yakni Pembentukan Tim Patroli Hunting yang terdiri dari gabungan personil Unit Lapangan Satuan Lalulintas , Satuan Sabhara dan unit Provos.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi dalam Rapat Terbatas Perwira Staf sore tadi, Kamis (13/10/2016).
“Latar belakang pembentukan Tim Patroli ini yaitu adanya saran, masukan dan keluhan warga masyarakat tentang dinamika situasi lalulintas dalam kota yang terkadang banyak ditemukan adanya pelanggaran lalulintas seperti Knalpot Racing, Speaker kendaraan pribadi dan angkutan umum, serta bentuk-bentuk pelanggaran lainnya yang sifatnya mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat umum,”demikian dijelaskan perwira dua melati ini.
Tim Patroli Hunting ini dalam penjabaran tugasnya berpedoman pada undang-undang kepolisian serta undang-undang lalulintas dan angkutan jalan.
“kita akan menggunakan semua kewenangan sebagaimana telah diamanatkan undang-undang, diantaranya kewenangan memberhentikan, memeriksa dan mengamankan, baik itu barang atau benda maupun orang. Pokoknya saya perintahkan tindak tegas sesuai prosedur hukum, setiap pelanggaran yang ditemukan tanpa pandang bulu,”tegasnya.
Sementara itu Kasat Lantas AKP Maxi Jansen menyampaikan bahwa jajaran lalulintas akan segera action menindaklanjuti perintah pimpinan.
“Tim Patroli Hunting ini sifatnya mobile, menyebar dalam kota, artinya tidak stasioner. Untuk jajaran lalulintas akan segera action!!”ungkap Kasat Lantas.
Komentar
Posting Komentar