Humas Polres Minsel
Polsek Ratahan berhasil membongkar sindikat Judi
Kartu Domino dan mengamankan 5 (lima) orang tersangka pada aksi gerebek malam
tadi, Jumat (30/9/2016) sekira pkl. 23.30 wita.
Kapolsek Ratahan AKP Sammy Pandelaki saat
dikonfirmasi di ruang kerjanya, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus perjudian
ini.
“setelah mendapat informasi dari warga masyarakat
tentang adanya kegiatan perjudian Kartu Domino jenis Qiu-qiu, kami langsung
bergerak menuju TKP di salah satu perumahan yang ada di Kelurahan Tosuraya
Barat Kec. Ratahan Kab. Mitra. Lewat aksi penggebrekan, kami berhasil
mengamankan 5 (lima) orang tersangka yakni JM (Jhon), JP (Jhoni), IM (Iwan), NM
(Novie) dan LP (Lucky). Bersama dengan para tersangka diamankan juga barang
bukti uang tunai taruhan sejumlah Rp. 3.240.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Empat
Puluh Ribu Rupiah), 2 (Dua) Pak Kartu Domino dan sebuah dompet,” jelas
Kapolsek.
Terpantau kelima tersangka tindak pidana judi ini
telah berada di Polsek Ratahan untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
“Ya, saat ini kelima tersangka sudah diamankan di
Polsek Ratahan untuk proses penyidikan lanjutan. Para tersangka dijerat dengan
pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 4 (empat)
hingga 10 (sepuluh) tahun penjara” tutur Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,
SIK,MSi menyampaikan bahwa Tindak Pidana
Judi saat ini menjadi salah satu prioritas jajarannya, oleh karena itu Ia
mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi pada pihak
kepolisian apabila melihat, mengetahui ataupun menemukan adanya kegiatan
perjudian dalam bentuk apapun.
“kami sangat mengharapkan bantuan seluruh lapisan masyarakat dalam bentuk informasi yang lengkap dan akurat. Kami menjamin, segala bentuk perjudian akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres berwajah ganteng ini.
Mantap Polsek Ratahan,,, menjadi contoh bagi yang lainya,,,. Bravo.
BalasHapus