Humas Polres Minsel
Polsek Touluaan berhasil mengamankan tersangka cabul, HA (Hengki),38 thn, warga Desa Ranoketang Atas Kec. Touluaan Kab. Mitra, malam tadi (Sabtu,15/10/2016). Tersangka HA (Hengki) diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban GA (Gebby) yang adalah anak tiri tersangka.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergegas untuk mengamankan tersangka di kediamannya Desa Ranoketang Atas Jaga II Kec. Touluaan,” ungkap Kapolsek Touluaan IPDA Alex Rompis.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa perbuatan cabul ini telah dilakukan tersangka sejak korban GA (Gebby) berumur 16 tahun atau sewaktu korban masih duduk di bangku SMA. Korban sendiri saat ini tercatat sebagai seorang mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Sulawesi Utara.
Salah satu Penyidik Pembantu yang bertugas di Polsek Touluaan, Brigadir Roy Tumboimbela menjelaskan bahwa perbuatan tersangka ini dilakukan dengan unsur bujukan, rayuan bahkan ancaman.
“perbuatan cabul ini dalam bentuk persetubuhan, dilakukan tersangka berulang kali sejak korban masih SMA. Adapun modus tersangka yaitu dengan rayuan, bujukan bahkan ancaman. Tersangka melakukannya pada saat istri tersangka yaitu ibu korban tidak berada di rumah,” jelas Brigadir Roy.
Terpantau, saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polsek Touluaan untuk proses penyidikan lanjutan. Tersangka dijerat pasal 47 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polsek Touluaan berhasil mengamankan tersangka cabul, HA (Hengki),38 thn, warga Desa Ranoketang Atas Kec. Touluaan Kab. Mitra, malam tadi (Sabtu,15/10/2016). Tersangka HA (Hengki) diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban GA (Gebby) yang adalah anak tiri tersangka.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergegas untuk mengamankan tersangka di kediamannya Desa Ranoketang Atas Jaga II Kec. Touluaan,” ungkap Kapolsek Touluaan IPDA Alex Rompis.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa perbuatan cabul ini telah dilakukan tersangka sejak korban GA (Gebby) berumur 16 tahun atau sewaktu korban masih duduk di bangku SMA. Korban sendiri saat ini tercatat sebagai seorang mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Sulawesi Utara.
Salah satu Penyidik Pembantu yang bertugas di Polsek Touluaan, Brigadir Roy Tumboimbela menjelaskan bahwa perbuatan tersangka ini dilakukan dengan unsur bujukan, rayuan bahkan ancaman.
“perbuatan cabul ini dalam bentuk persetubuhan, dilakukan tersangka berulang kali sejak korban masih SMA. Adapun modus tersangka yaitu dengan rayuan, bujukan bahkan ancaman. Tersangka melakukannya pada saat istri tersangka yaitu ibu korban tidak berada di rumah,” jelas Brigadir Roy.
Terpantau, saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polsek Touluaan untuk proses penyidikan lanjutan. Tersangka dijerat pasal 47 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
mampus nn
BalasHapuskebiri saja pak. kan sdh ada hukumnya.
BalasHapusurus bae-bae pa dia! Bekeng Malo
BalasHapusQurbanin aja biar mampusss
BalasHapus