Ratusan personil Polres Minsel ikuti Sosialisasi Amnesti Pajak



Humas Polres Minsel
Sebanyak 272 personil Polri dan PNS jajaran memenuhi Ruang Aula Gedung Serbaguna Polres Minsel dalam rangka mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Tax Amnesty atau Amnesti Pajak, pagi tadi (Kamis,1/9/2016).



Acara ini diselenggarakan langsung oleh Tim Sosialisasi Kantor Pajak Pratama Kotamobagu dan Kantor Pelayanan Pajak Amurang. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan metode presentasi dilanjutkan diskusi tanya jawab antara Pegawai Kantor Pajak dan peserta yang hadir.

Peserta sosialisasi tampak sangat antusias mengikuti kegiatan ini, hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan para peserta perihal tatacara, sistem dan mekanisme pembayaran pajak.

“ Tax Amnesty / Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,” ungkap Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pajak Kotamobagu Suleman,SH.

“ Wajib Pajak yang mengikuti Program Amnesti Pajak akan memperoleh manfaat yaitu penghapusan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi, tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian proses pemeriksaan, jaminan rahasia dan pembebasan PPh,” ungkapnya lagi.

Kegiatan Sosialisasi Amnesti Pajak di Polres Minsel diakhiri dengan penyerahan cendramata dari Kantor Pajak kepada pihak Kepolisian Resort Minahasa Selatan.

Komentar