Humas Polres
Minsel
Sebanyak 272
personil Polri dan PNS jajaran memenuhi Ruang Aula Gedung Serbaguna Polres
Minsel dalam rangka mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Tax Amnesty atau
Amnesti Pajak, pagi tadi (Kamis,1/9/2016).
Acara ini diselenggarakan
langsung oleh Tim Sosialisasi Kantor Pajak Pratama Kotamobagu dan Kantor
Pelayanan Pajak Amurang. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan metode presentasi
dilanjutkan diskusi tanya jawab antara Pegawai Kantor Pajak dan peserta yang hadir.
Peserta
sosialisasi tampak sangat antusias mengikuti kegiatan ini, hal tersebut dibuktikan
dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan para peserta perihal tatacara, sistem
dan mekanisme pembayaran pajak.
“ Tax
Amnesty / Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang,
tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang
perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,” ungkap
Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pajak Kotamobagu Suleman,SH.
“ Wajib
Pajak yang mengikuti Program Amnesti Pajak akan memperoleh manfaat yaitu
penghapusan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi, tidak dilakukan
pemeriksaan, penghentian proses pemeriksaan, jaminan rahasia dan pembebasan
PPh,” ungkapnya lagi.
Komentar
Posting Komentar