Hanya dalam rentang waktu 1 Jam, Polres Minsel berhasil meringkus tersangka penikaman Desa Mokobang

Humas Polres Minsel
Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Desa Mokobang Kecamatan Modoinding Kab. Minsel, Minggu (4/9/2016). Dalam peristiwa penikaman ini, korban MR (Meki) mengalami luka tusukan di bagian pipi sebelah kanan dan dada sebelah kiri.


Kapolsek Modoinding AKP Rusdin Zima,SE, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari adu mulut antar korban MR (Meki) dan tersangka EM (Endy).



“ Peristiwa ini terjadi sekira pkl. 17.30 wita di depan rumah keluarga Leong Sante, Desa Mokobang. Kejadian berawal saat lelaki DO (Dio) disuruh oleh lelaki KW (Kiki) untuk mengambil mike pada korban. Namun Korban hanya membentak lelaki DO. Lelaki DO kemudian pulang dan mengadu kepada tersangka EM (Endy) yang pada saat itu sedang pesta miras. Setelah itu lelaki DO keluar rumah dan bertemu dengan anak korban. Lelaki DO langsung melampiaskan rasa kesalnya dengan memukul anak korban, AR (Arki). Korban kemudian mendekat ke TKP, saat itu situasi sudah mulai ribut. Tak lama kemudian, terjadi adu mulut antara korban MR (Meki) dengan tersangka EM (Endy) yang berakhir dengan terjadinya peristiwa penikaman. Korban segera dievakuasi ke Puskesmas Modoinding kemudian dirujuk ke RS Monompia Bolmong dan dirujuk lagi ke RSUP Manado” jelas Kapolsek Modoinding.

Mendapat laporan dari warga, personil piket gabungan Polsek Modoinding pun segera menuju TKP. Namun Ketika tiba di TKP, tersangka telah melarikan diri.

“Kami langsung membentuk beberapa regu kecil untuk melakukan proses identifikasi dan pengumpulan bahan keterangan dari para saksi. Ketika mendapat informasi tentang keberadaan tersangka, kami langsung bergerak melakukan pengejaran. Pada akhirnya kami berhasil menemukan dan mengamankan tersangka yang bersembunyi di rumah keluarganya yang ada di Desa Mobuya Kecamatan Passi Kab. Bolmong,” tambahnya.

Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, langsung menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas keberhasilan jajarannya dalam pengungkapan kasus ini yang bisa dibilang spektakuler karena hanya membutuhkan waktu 1 jam.

“Mantap !!! Sangat cepat, tepat dan akurat. Terimakasih atas usaha, upaya dan kerja keras serta semangat yang tinggi sehingga kasus ini bisa diungkap dengan cepat, Sempurna!” ungkap Kapolres Minsel.

Terpantau, tersangka EM (Endy) bersama barang bukti senjata tajam berupa sebilah pedang saat ini telah diamankan di Polsek Modoinding guna proses penyidikan.

Komentar