Humas
Polres Minsel
Polres
Minahasa Selatan berhasil mengamankan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus
sebanyak 600 liter yang dikemas dalam galon serta kantung plastik, subuh tadi
(Selasa,9/8/2016). Minuman keras tersebut dipasok dari daerah Kecamatan
Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Ratusan
liter Cap Tikus ini berhasil diamankan setelah Tim Patola melakukan pembuntutan
selama kurang lebih 8 (delapan) jam sejak tadi malam yang dipimpin oleh Aipda
Rico Lumempouw.
“pada subuh
pagi tadi sekira pkl. 04.00 wita, kami memantau adanya pergerakan sebuah
kendaraan jenis Daihatzu Terios Nomor Polisi DB 1649 JA yang kami curigai
membawa Cap Tikus. Selanjutnya kami melakukan pengejaran dan berhasil
menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Desa Lobu. Ketika diperiksa, kami
menemukan minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 600 liter dengan besaran
kapasitas pengangkutannya sudah melebihi batasan sebagaimana dicantumkan pada Surat
ijinnya, ” jelas Aiptu Rico Lumempow.
Adapun
minuman keras Cap Tikus ini milik dari NM (Nova), salah satu penampung Cap
Tikus di Kecamatan Touluaan. Ketika di konfirmasi, NM menerangkan bahwa usaha
penampungan Cap Tikus Ini telah berjalan selama kurang lebih 5 (lima) tahun.
Komandan Tim
Patola Polres Minsel IPDA Lukyta Putra,STK, mengungkapkan bahwa pengusaha Cap
Tikus NM (Nova) memang telah menjadi TO (Target Operasi) kerena diduga kuat Cap
Tikus miliknya ini dijual secara eceran di warung-warung yang ada diseputaran
Kota Manado.
Sementara itu
Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, secara tegas memerintahkan Satuan
Reserse Narkoba untuk segera melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
“ Minuman
Keras adalah Momok Besar yang sering menjadi penyebab utama tindak pidana,
karena itu saya tegaskan agar kasus ini segera diusut tuntas,” tegas Kapolres
Minsel.
Terpantau,
kendaraan serta barang bukti miras sudah berada di Polres Minahasa Selatan untuk
menjalani proses penyidikan lanjutan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSalut buat TIM Patola
BalasHapus