Humas Polres Minsel
Kasus penemuan bayi yang menggemparkan warga masyarakat
Kabupaten Minahasa Selatan, akhirnya terungkap dengan berhasil diamankannya
tersangka WR (Windy) oleh unit reskrim Polsek Amurang.
Seorang bayi yang diduga baru dilahirkan tersebut
ditemukan di sebuah kandang babi Kelurahan Uwuran II lingk. VII Kecamatan
Amurang, pagi tadi (2/8/2016), dalam keadaan hidup. Warga masyarakat pun segera
melaporkan penemuan bayi ini ke Polsek Amurang. Tak berselang lama gabungan
personil piket fungsi Polsek Amurang segera mendatangi TKP guna proses
identifikasi, evakuasi dan pengumpulan bahan keterangan.
Bayi laki-laki dengan bobot 3,9 Kg tersebut
kemudian dibawa ke RS Umum Kalooran Amurang untuk mendapatkan perawatan
intensif dari pihak medis.
Upaya penyelidikan dan investigasi dari unit
Reskrim maupun unit Intelijen Polsek Amurang akhirnya membuahkan hasil yang
memuaskan dengan terungkapnya motif dan pelaku kasus ini.
“Kami telah berhasil mengamankan tersangkanya,
yaitu WR (Windy), umur 29 tahun, warga Kelurahan Uwuran II Kec. Amurang, Kab.
Minsel. Tersangka merupakan ibu kandung dari bayi yang ditemukan warga di
Kandang Babi tadi pagi. Tersangka saat ini sudah diamankan di polsek Amurang
guna menjalani proses penyidikan” jelas Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso,SIK.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Amurang, IPDA
Alloysius Karesandj, mengungkapkan bahwa alasan utama tersangka meninggalkan bayi
tersebut karena merasa takut. Kanit Reskrim pun menerangkan kronologis kasus
ini.
“ Tersangka Windy (WR), melahirkan bayi tersebut seorang
diri, di sebuah kandang babi, tadi subuh
sekira pkl. 02.00 wita dini hari. Usai melahirkan, tersangka merasa ketakutan
karena melihat bayi ini dalam keadaan tidak bergerak, tersangka mengira bayi
ini sudah meninggal. Selanjutnya tersangka memasukan bayi ini ke dalam karung dengan
kondisi tali pusar belum dipotong dan meninggalkannya di kandang babi tempat dimana
bayi ini dilahirkan,” ungkap Kanit Reskrim.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum,
diketahui bayi yang ditinggalkan ini merupakan hasil dari hubungan tersangka WR
(Windy) dengan suami pertamanya, JT (Jufry). Tersangka WR dan Suaminya JT ini
sudah berpisah sejak bulan Desember 2015. Tersangka WR kemudian menjalin
asmaranya dengan DL (David) warga Kelurahan Uwuran II. WR dan DL tinggal dalam satu
rumah selang 5 (lima) bulan terakhir ini.
Ketika dimintai keterangannya, tersanga WR (Windy) dengan
linangan air mata menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya.
“Saya sangat menyesal atas perbuatan ini, saya
seharusnya tidak melakukannya, sekali lagi saya katakan, saya sangat menyesal”
kata WR (Windy).
Namun apa dikata, Windy kini harus menanggung
konsekwensi hukum akibat perbuatannya. Windy dijerat dengan pasal 341 sub. 308
KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar