Kolaborasi Polres Minsel dan Tim Manguni Polda Sulut berhasil bongkar sindikat Judi Togel Ranoyapo

Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan berhasil mengungkap sindikat judi togel yang ada di Kelurahan Ranoyapo Kecamatan Amurang Kab. Minsel. Hal tersebut dibuktikan dengan berhasil diamankannya tersangka ST (Sonny), seorang pengedar kupon judi togel yang beroperasi di seputaran wilayah Amurang.




Tersangka ST (Sonny) dibekuk oleh Tim Gabungan Personil Polres Minsel dan Tim Manguni Polda Sulut di kediamannya Kelurahan Ranoyapo Ling. IV tepatnya di rumah keluarga Tindi Sarajar, malam tadi (Kamis,18/8/2016) sekira pkl. 21.00 wita.

Bersama dengan tersangka, diamankan juga barang bukti berupa uang tunai taruhan sejumlah Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), satu buah HP Samsung, 3 (tiga) lembar kertas rekapan dan sebuah buku tafsir mimpi.

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP M. Ali Tahir,SH melalui KBO Reskrim IPDA Hentje Supit saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersangka judi togel ini.

“tadi malam sekira pkl. 21.00 wita di Kelurahan Ranoyapo ling. IV telah diamankan seorang lelaki ST (Sonny) yang merupakan tersangka judi togel. ST (Sonny) tertangkap tangan saat sedang merekap penjualan kupon judi togel” ungkap Kbo Reskrim.

Sementara itu Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, menyampaikan apresiasi atas kinerja personilnya serta ungkapan terima kasih kepada segenap lapisan masyarakat yang sudah berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran judi togel ini.

“keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personil Polres Minsel yang berkolaborasi aktif dengan Tim Manguni Polda Sulut sehingga tersangka judi togel ini bisa diamankan. Kami juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi-informasi terkait dengan tindak pidana judi togel ini,” jelas Kapolres.

Informasi yang berhasil dirangkum dari penyidik Satuan Reskrim Polres Minsel menegaskan bahwa tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.

Komentar