Kapolres Minsel Marah !!! Namanya dicatut oknum tak bertanggungjawab untuk minta-minta uang



Humas Polres Minsel
Ditengah kilauan prestasi membanggakan yang diraih saat ini, ada oknum masyarakat yang sengaja mencoreng nama baik Kesatuan Polres Minahasa Selatan dengan cara mencatut nama Kapolres Minahasa Selatan untuk maksud-maksud yang tidak terpuji.

Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, menegaskan akan menindak tegas oknum masyarakat yang telah mencatut namanya, untuk meminta-minta uang kepada beberapa pengusaha dan Kepala Dinas yang ada di wilayah hukum Polres Minsel.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Minsel kepada segenap personil jajarannya via WhatsApp (Senin, 8/8/2016). Tak pelak, pesan yang disampaikan ini mengungkapan kekesalan dan kekecewaan bahkan rasa sakit hati terkait tindakan pelecehan atau lebih tepatnya pencemaran nama baik.

“ beberapa hari ini ada telephone yang mengatasnamakan Kapolres Minsel dan minta-minta uang ke Pengusaha-pengusaha dan Kadis-kadis. Menyikapi hal tersebut, saya meminta segenap personil jajaran untuk menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa Kapolres Minsel AKBP ARYA PERDANA,SH,SIK,MSi, tidak pernah menelepon dari nomor hp selain nomor hp saya dan saya TIDAK PERNAH MEMINTA APAPUN KEPADA SIAPAPUN !!!” tegas Kapolres dalam pesan WhatsAppnya.

Kapolres Minsel sungguh kecewa bahkan marah dengan perilaku oknum masyarakat yang telah merusak nama baiknya terlebih institusi Polri.

Tak berselang lama, Unit Identifikasi Satuan Reskrim Polres Minsel segera menemukan lokasi pelaku pencatutan ini. Identitas lengkap tersangka pun segera dishare dan dijadikan DPO di seluruh wilayah Kepolisian negara Republik Indonesia.

“Pelaku sudah teridentifikasi, nama lengkap serta alamat, jenis HP yang dipakai serta lokasinya sudah kami kantongi,” ungkap Kanit Reskrim IPDA Lukyta Putra,STK.

Tindakan pencatutan nama memang lagi marak dinegeri ini, karena itu dibutuhkan kewaspadaan dan ketelitian segenap warga masyarakat agar tidak terjebak serta tertipu dengan modus terselubung tindak pidana ini.

Komentar