GOOD JOB !!! Dua Hari Keluar Masuk Hutan, Tim Gabungan Buser dan Patola Polres Minsel akhirnya berhasil meringkus tersangka kasus pembunuhan Desa Pondos

Humas Polres Minsel
Kerja keras dan semangat pantang menyerah yang ditunjukan personil Buser dan Patola Polres Minsel patut diacungi jempol. Selang waktu 2 (dua) hari melakukan proses pengejaran, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan yaitu NS (Niko) alias Ungke di Perkebunan Desa Ongkaw Kecamatan Sinonsayang, Jumat (19/8/2016).




Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Pondos Kecamatan Amurang Barat pada hari Selasa (16/8/2016) lalu, dilakukan oleh tersangka NS (Niko) alias Ungke terhadap korban AT (Alex). Korban ditemukan meninggal dalam keadaan usus terburai keluar tubuhnya.

Jajaran Polres Minsel pun langsung melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka yang pada waktu itu sudah melarikan diri.

Proses pengejaran ini berlangsung layaknya film petualangan dimana situasi dan kondisi mengharuskan Tim Gabungan ini masuk keluar hutan, menahan lapar dan haus hingga terkadang para personil ini dihadapkan pada resiko maut oleh adanya ancaman binatang buas yang ada di dalam hutan. Namun pada akhirnya upaya dan jerih lelah Tim Gabungan Buser dan Patola berbuah manis dengan berhasil ditangkapnya pelaku pembunuhan ini.

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP M. Ali Tahir, SH, selaku Komandan Tim Gabungan, saat di konfirmasi menjelaskan perihal kronologis pengejaran hingga penangkapan tersangka.

“tersangka ini sudah buron selama 2 (dua) hari, selama itu juga kami melakukan upaya-upaya pengejaran baik melalui metode satelit IT dengan sistem pencarian titik koordinat signal maupun metode manual. Kami menyusuri hutan daerah Tewasen, Elusan, Kumelembuai, Touluaan , Teep hingga akhirnya kami berhasil menemukan dan menangkap tersangka ini di area perkebunan persawahan tepatnya di lokasi kandang babi yang ada di Desa Ongkaw Kecamatan Sinonsayang,” jelas Kasat Reskrim

“selama menjadi buron,tersangka ini selalu berpindah-pindah tempat persembunyian,” tambah Kasat Reskrim.

Tersangka bersama barang bukti yakni sebuah golok yang digunakan untuk menghabisi korban, telah berhasil diamankan dan saat ini sudah berada di Polsek Amurang untuk proses penyidikan lanjutan.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 351 ayat 3 sub. pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.

Komentar