Kurang dari 12 jam, Polres Minsel berhasil amankan 7 (tujuh) orang tersangka kasus Ratatotok



Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan kembali menunjukan prestasi membanggakan dengan berhasil mengungkap kasus penganiayaan mengakibatkan kematian yang terjadi di Kecamatan Ratatotok Kab. Mitra (Jumat,8/7/2016).

Peristiwa penganiayaan tersebut mengakibatkan korban DK (Dev/Kepot) meninggal dunia setelah kehabisan darah akibat luka robek di sebagian tubuhnya. Polres Minsel pun segera melakukan langkah-langkah kongkrit dalam rangka mengungkap motif kasus serta tersangkanya.

Tak berselang lama, Tim Gabungan yang terdiri dari Buser dan Patola Polres Minsel berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga kuat sebagai tersangka yakni AP (Edy). AP diamankan di wilayah Polsek Tombatu. Dari AP inilah tim penyidik melakukan pengembangan lanjutan, sehingga diamankan lagi 6 (enam) tersangka lainnya yakni NM (Nando/Enda), LL (kiki), JD (Anceng), RK (Rio), JP (Jufry) dan MR (Marson/Aso).

Ditemui di ruang kerjanya (Minggu,10/7/2016), Kasat Reskrim Polres Minsel AKP M. Ali Taher,SH, menjelaskan perihal motif dan pelaku kasus tersebut.

“hasil pengembangan di lapangan serta analisa kasus dan keterangan saksi-saksi, kami menyimpulkan bahwa peristiwa penganiayaan ini dilakukan oleh lebih dari satu orang, karena itu kami terus melakukan pendalaman serta upaya pengejaran, akhirnya dengan semangat dan kerja keras, kami berhasil mengamankan para tersangka,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari keterangan para saksi dan tersangka, diperoleh informasi bahwa korban DK dianiaya oleh para tersangka dengan menggunakan senjata tajam di lokasi pertigaan tambang perkebunan padang Desa Ratatotok Kec. Ratatotok Kab. Mitra. Adapun motif dari tindak pidana ini yaitu dendam akibat perselisihan lokasi tambang.

“para tersangka dan barang bukti berupa golok dan pisau saat ini sudah diamankan di Polres Minsel. Untuk penetapan pasal, sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan, namun ada beberapa tersangka yang sudah memenuhi unsur untuk dijerat dengan pasal 170 ayat 2-3 subsider 351 ayat 2-3 junto 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara” tegas Kasat Reskrim.

Sementara itu Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH.,SIK.,M.Si., menyatakan apresiasi dan penghargaan atas kerja keras dari segenap personil jajaran Polres Minsel yang telah berhasil dalam pengungkapan kasus ini.

“Saya ucapkan terimakasih atas kerja keras dan dedikasi dari seluruh anggota yang telah berhasil mengungkap kasus ini, untuk seluruh masyarakat Kecamatan Ratatotok bahkanpun Kab. Minahasa Tenggara (Mitra) pada umumnya, saya selaku Kapolres Minsel menghimbau agar mempercayakan penanganan kasus ini pada polisi,” ungkap Kapolres Minsel.

Komentar