Humas Polres
Minsel
Polres
Minahasa Selatan kembali menunjukan prestasi membanggakan dengan berhasil mengungkap
kasus penganiayaan mengakibatkan kematian yang terjadi di Kecamatan Ratatotok
Kab. Mitra (Jumat,8/7/2016).
Peristiwa
penganiayaan tersebut mengakibatkan korban DK (Dev/Kepot) meninggal dunia
setelah kehabisan darah akibat luka robek di sebagian tubuhnya. Polres Minsel pun
segera melakukan langkah-langkah kongkrit dalam rangka mengungkap motif kasus
serta tersangkanya.
Tak
berselang lama, Tim Gabungan yang terdiri dari Buser dan Patola Polres Minsel berhasil
mengamankan seorang lelaki yang diduga kuat sebagai tersangka yakni AP (Edy).
AP diamankan di wilayah Polsek Tombatu. Dari AP inilah tim penyidik melakukan
pengembangan lanjutan, sehingga diamankan lagi 6 (enam) tersangka lainnya yakni
NM (Nando/Enda), LL (kiki), JD (Anceng), RK (Rio), JP (Jufry) dan MR (Marson/Aso).
Ditemui di
ruang kerjanya (Minggu,10/7/2016), Kasat Reskrim Polres Minsel AKP M. Ali
Taher,SH, menjelaskan perihal motif dan pelaku kasus tersebut.
“hasil
pengembangan di lapangan serta analisa kasus dan keterangan saksi-saksi, kami menyimpulkan
bahwa peristiwa penganiayaan ini dilakukan oleh lebih dari satu orang, karena
itu kami terus melakukan pendalaman serta upaya pengejaran, akhirnya dengan semangat
dan kerja keras, kami berhasil mengamankan para tersangka,” ungkap Kasat
Reskrim.
Dari
keterangan para saksi dan tersangka, diperoleh informasi bahwa korban DK dianiaya
oleh para tersangka dengan menggunakan senjata tajam di lokasi pertigaan
tambang perkebunan padang Desa Ratatotok Kec. Ratatotok Kab. Mitra. Adapun
motif dari tindak pidana ini yaitu dendam akibat perselisihan lokasi tambang.
“para
tersangka dan barang bukti berupa golok dan pisau saat ini sudah diamankan di Polres
Minsel. Untuk penetapan pasal, sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan
lanjutan, namun ada beberapa tersangka yang sudah memenuhi unsur untuk dijerat
dengan pasal 170 ayat 2-3 subsider 351 ayat 2-3 junto 55-56 KUHP dengan ancaman
hukuman 12 Tahun penjara” tegas Kasat Reskrim.
Sementara
itu Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH.,SIK.,M.Si., menyatakan apresiasi dan
penghargaan atas kerja keras dari segenap personil jajaran Polres Minsel yang
telah berhasil dalam pengungkapan kasus ini.
“Saya
ucapkan terimakasih atas kerja keras dan dedikasi dari seluruh anggota yang telah
berhasil mengungkap kasus ini, untuk seluruh masyarakat Kecamatan Ratatotok
bahkanpun Kab. Minahasa Tenggara (Mitra) pada umumnya, saya selaku Kapolres
Minsel menghimbau agar mempercayakan penanganan kasus ini pada polisi,” ungkap
Kapolres Minsel.
Komentar
Posting Komentar