Humas Polres
Minsel
Tindak
pidana pencurian tenaga listrik PLN (Perusahan Listrik Negara) terjadi di
Kecamatan Tenga Kab. Minsel tepatnya di Desa Tenga, Jumat (29/7/2016).
Adapun
pelapor, GK (Geivani) yang merupakan pegawai PT PLN Amurang, saat melakukan
pengecekan rutin di kompleks pemukiman penduduk di Desa Tenga, menemukan hal
yang ganjil di beberapa rumah terkait dengan pengaturan instalasi aliran
listrik yang tidak sesuai dengan prosedur penggunaan listrik rumah tangga.
Indikasi
adanya pencurian tenaga litrik ini pun terkuak dari informasi beberapa warga
sekitar yang membuat GK (Geivani) segera bergegas menuju ke Polsek Tenga untuk
melaporkan perihal tindak pidana tersebut.
Kapolsek
Tenga, IPTU Abdul Wahab Hudodo saat dikonfirmasi membenarkan perihal laporan
tersebut.
“Laporannya
telah kami terima dan saya telah memerintahkan unit reskrim untuk segera
melakukan penyelidikan serta penyidikan, kasus ini menjadi atensi khusus”
ungkap Kapolsek Tenga.
Sementara
itu, Kanit Reskrim Polsek Tenga Bripka Alvianus Lamonge menjelaskan bahwa
laporan pencurian tenaga listrik ini telah dikembangkan ke proses penyidikan
dengan menetapkan salah satu warga Desa Tenga sebagai tersangka.
“adapun
tersangka yaitu FD (Feky),warga Desa Tenga sudah behasil diamankan di Polsek
Tenga untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka merupakan mantan karyawan tenaga
kontrak PT PLN Amurang, juga merupakan instalatir listrik di beberapa rumah
pemukiman yang diidentifikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan tenaga
listrik, yaitu dengan cara mengambil langsung aliran listrik tanpa melalui
meteran rumah “ jelas Kanit Reskrim.
Anggota unit
reskrim Polsek Tenga Brigadir Jimmy Lengkong, menambahkan bahwa kerugian negara
akibat tindak pidana ini mencapai ratusan juta rupiah.
“Untuk kerugian
negara, kami perkirakan berkisar hingga ratusan juta rupiah,mengingat tindakan
pencurian listrik ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun yang
melibatkan beberapa unit rumah,” ungkapnya.
“ Tersangka
melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 51
tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara” tambahnya.
Komentar
Posting Komentar