Humas Polres
Minsel
Tim Buser
Satuan Reskrim Polres Minsel berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka kasus
pengancaman serta pengrusakan yang terjadi di 2 (dua) TKP berbeda di Kecamatan Tompasobaru
dan Kecamatan Maesaan Kab. Minsel. (Rabu,13/7/2016).
Tersangka IU
(Irvan/Boncu), warga Desa Lowian I Kec. Maesaan, melakukan aksi pengancaman dengan
menggunakan senjata tajam terhadap korban NU (Nyong)cs di Desa Lowian. Korban
diancam akan dibunuh.
Sama seperti
tersangka IU, tersangka JL (Jun/Wakwau),warga Desa Tompasobaru I juga melakukan aksi pengancaman
terhadap korban MS (Marcell). Korban dikejar dengan senjata tajam oleh
tersangka. Kesal karena tidak bisa mendapatkan korban, tersangka kemudian
melakukan aksi pengrusakan terhadap kaca jendela dan beberapa kursi plastik di rumah
korban yang ada di Desa Tompasobaru 1.
Aksi kejar-kejaran
pun mewarnai proses penangkapan terhadap kedua tersangka ini. Namun pada
akhirnya, kedua tersangka yakni IU (Irvan/Boncu) dan JL (Jun/Wakwau) berhasil
diamankan Tim Buser dan Unit Reskrim Polsek Tompasobaru.
“dengan kerja
keras dan bantuan masyarakat, akhirnya kami berhasil mengamankan kedua
tersangka kasus pengancaman dan pengrusakan yaitu IU (Irvan/Boncu) dan JL (Jun/Wakwau).
Kedua tersangka ini memang sudah meresahkan masyarakat sekitar. Kedua tersangka
saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk proses penyidikan
lanjutan” ungkap KBO Reskrim IPDA Hence Supit,SH.
Sementara
itu Kasat Reskrim AKP M. Ali Taher,SH, menegaskan bahwa jajarannya masih terus
melakukan pengembangan kasus, karena diduga masih ada tersangka lain terkait
dengan aksi pengancaman ini.
Komentar
Posting Komentar