5 (lima) tersangka kasus penganiayaan anak dibawah umur berhasil diamankan



Humas Polres Minsel
Polres Minsel berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat (8/7/2016) di Kecamatan Touluaan Selatan Kab. Mitra. Peristiwa penganiayaan secara bersama-sama tersebut mengakibatkan korban RP (Reinaldo),17 tahun, warga desa Tambelang, meninggal dunia pada hari Selasa (12/7/2016) di Rumah Sakit Umum Prof. Kandow Malalayang Manado.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan yakni OR (Owel),AO (Andhika), IM (Indra), HB (Hardi) dan MO (Maxi). Dua dari kelima tersangka tersebut memiliki hubungan keluarga yaitu ayah dan anak sungguh.


“kronologis kejadian yaitu pada hari Jumat (8/7/2016) pkl. 23.30 wita, korban RP melintasi perempatan Desa Bunag Kec. Touluaan Selatan dengan mengendarai kendaraan sepeda motor, korban dihadang oleh para tersangka. Kemudian secara membabi buta para tersangka menganiaya korban dengan cara memukuli dengan kayu dan kepalan tangan. Masyarakat yang ada di sekitar TKP langsung keluar rumah dan melerai, setelah itu menyuruh korban untuk segera pergi. Korban sempat pulang ke Desa Tambelang dengan mengendarai sepeda motornya, setelah itu oleh keluarganya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Prof. Kandow Malalayang Manado untuk berobat karena adanya luka memar di bagian kepala korban. Pada hari Selasa (12/7/2016) korban dinyatakan meninggal dunia” jelas Kapolsek Touluaan IPDA Alex Rompis.

“para tersangka, saat kejadian, dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh minuman beralkohol” tambahnya.

Gabungan personil dari Satuan Reskrim Polres Minsel dan Unit Reskrim Polsek Touluaan pun segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para tersangka. Kelima tersangka segera diamankan di Polsek Touluaan kemudian dipindahkan di ruang tahanan Polres Minsel, hari ini Rabu (13/7/2016).

“kelima tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Minsel, mereka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 subsider pasal 76 c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, untuk kasus ini kami masih melakukan pengembangan, karena ada kemungkinan tersangka lain yang akan kami amankan” ungkap Kasat Reskrim AKP Ali Taher,SH.

Komentar