Humas Polres Minsel
Timsus Patola Polres
Minsel kembali lagi mengukir prestasi gemilang dengan keberhasilannya
membongkar Tindak Pidana Judi Togel yang beroperasi di wilayah Kab. Minsel dan
Kab. Bolmong.
Berbekal informasi
masyarkat dan data intelijen (Selasa,31/5/2016),Timsus Patola dibawah pimpinan
IPDA Lukita Putra,STK, bergerak mendatangi TKP di daerah Kecamatan Sinonsayang.
Aksi pengejaran sempat mewarnai proses penangkapan para pelaku judi togel ini.
Namun berkat kesigapannya, Timsus Patola berhasil menangkap para pelaku yaitu
AS (angkil), PP (Poti) dan TE (Theo).
Selanjutnya Timsus
Patola kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengangkap seorang
pelaku lainnya yaitu AN (Ari).
Bersama keempat
pelaku, diamankan juga barang bukti uang tunai Rp. 663.500, buku dan kertas
rekapan, 2 buah kalkulator, 3 buah handphone, 1 buah kartu ATM, serta 1 unit
ranmor suzuki satria FU 150 dengan nomor polisi DB 6070 CU yang sering
digunakan sebagai kendaraan operasional dalam menjalankan bisnis haram
tersebut.
Kapolres Minsel AKBP
Arya Perdana, SH, SIK, MSi, menyampaikan bahwa pemberantasan judi togel
merupakan komitmen moral dan bukti pengabdian Polri terhadap masyarakat guna
terciptanya situasi yang aman, damai dan tentram. Karena itu, Polres Minsel dan
jajarannya, akan terus berupaya sekuat tenaga dan pantang menyerah dalam usaha
membasmi peredaran Judi Togel yang sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya
yang ada di wilayah hukum Polres Minsel.
Tidak Lupa juga,
Kapolres Minsel menyatakan penghargaan yang tinggi kepada segenap personil
Timsus Patola Polres Minsel atas keberhasilannya dan ucapan terimakasih kepada
masyarakat yang sudah membantu memberikan informasi terkait dengan kasus judi togel
ini.
Sementara itu, Kasat
Reskrim AKP Muh. Ali Taher, SH, menyampaikan bahwa keempat tersangka saat ini
sudah diamankan di Ruang Sat Reskrim Polres Minsel untuk menjalani proses
penyidikan.
Komentar
Posting Komentar