Polres Minsel tetapkan 15 (Lima belas) orang sebagai tersangka Tarpok Desa Basaan Raya



Humas Polres Minsel
Perselisihan antar 2 (dua) kelompok masyarakat di Desa Basaan Raya, Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, Jumat (26/3/2016), yang berujung pada peristiwa perkelahian dan pengrusakan beberapa rumah warga, membawa dampak yang cukup serius bagi stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Minsel.

Polres Minsel selaku pemangku tanggungjawab bidang kemanan, telah melakukan upaya-upaya strategis baik tindakan preemtif (pembinaan/penyuluhan), preventif (pencegahan) maupun represif (penegakan hukum).

Terpantau hingga saat ini, Tim Buser dan Tim Patola Polres Minsel bersama Tim Manguni dan Tim Baraccuda Polda Sulut telah berhasil mengamankan 21 Orang warga Desa Basaan Raya dan 15 Orang diantaranya sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan maupun kepemilikan sajam (senjata tajam).
Dalam keterangan resminya, hari ini (Kamis,31/3/2016), Kapolres Minsel, AKBP Benny Bawensel,SIK,MH, menyampaikan bahwa seluruh jajaran Polres Minsel sampai dengan detik ini terus melakukan upaya-upaya kepolisian dalam rangka mengantisipasi segala kemungkinan ataupun potensi yang mengarah pada konflik sosial yang lebih buruk.

“Sampai saat ini, kami masih menyiagakan ratusan personil di Lokasi Desa Basaan Raya,  guna mengantisipasi potensi yang bisa mengancam stabilitas kamtibmas, Kami berharap seluruh lapisan masyarakat yang ada di Desa Basaan Raya dapat menahan diri dan menyerahkan permasalahan ini kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Minsel” jelas Kapolres Minsel.

Komentar