Humas Polres
Minsel
Kapolres
Minsel AKBP Benny Bawensel,SIK,MH, memimpin langsung upacara PTDH
(Pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap 3 (tiga) personilnya yaitu Briptu
JM (Jemmy), Briptu AZ (Arther) dan Briptu FH (Fazrian).
Upacara PTDH
dilaksanakan di halaman Mapolres Minsel (Senin,11/1/2016), dihadiri oleh
seluruh Pejabat Utama, Kapolsek jajaran serta personil Polres Minsel.
Dasar dari pelaksanaan
upacara PTDH yaitu Keputusan Kapolda Sulut nomor KEP/241/Ptdh/XII/2015, tanggal
23 Desember 2015.
Adapun pasal
yang dilanggar oleh ketiga oknum tersebut yaitu pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI
No. 1 Tahun 2003 yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih
dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut, sehingga berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan tersebut maka terhadap para oknum secara resmi
dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemberhentian
tidak dengan hormat terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik
maupun pidana, merupakan salah satu komitmen jajaran Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) dalam rangka penegakan disiplin, pembinaan mental dan
moralitas anggota polri serta bentuk dari akuntabiltas publik yang transparan
guna peningkatan kualitas personil Polri selaku Pelindung Pengayom dan Pelayan
Masyarakat.
Komentar
Posting Komentar