Tiga personil Polres Minsel dipecat



Humas Polres Minsel
Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel,SIK,MH, memimpin langsung upacara PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap 3 (tiga) personilnya yaitu Briptu JM (Jemmy), Briptu AZ (Arther) dan Briptu FH (Fazrian).

Upacara PTDH dilaksanakan di halaman Mapolres Minsel (Senin,11/1/2016), dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama, Kapolsek jajaran serta personil Polres Minsel.

Dasar dari pelaksanaan upacara PTDH yaitu Keputusan Kapolda Sulut nomor KEP/241/Ptdh/XII/2015, tanggal 23 Desember 2015.

Adapun pasal yang dilanggar oleh ketiga oknum tersebut yaitu pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003 yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut, sehingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut maka terhadap para oknum secara resmi dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pidana, merupakan salah satu komitmen jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka penegakan disiplin, pembinaan mental dan moralitas anggota polri serta bentuk dari akuntabiltas publik yang transparan guna peningkatan kualitas personil Polri selaku Pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat.

Komentar