Humas Polres Minsel
Kasus penemuan sosok kerangka manusia pada hari Rabu (21/10/2015) yang lalu di Desa Liningaan Kec. Tompaso Baru Kab. Minsel, tepatnya di ruang dapur milik keluarga Ben Sampul, menjadi atensi khusus Polres Minsel.
Kasus penemuan sosok kerangka manusia pada hari Rabu (21/10/2015) yang lalu di Desa Liningaan Kec. Tompaso Baru Kab. Minsel, tepatnya di ruang dapur milik keluarga Ben Sampul, menjadi atensi khusus Polres Minsel.
Setelah menerima hasil otopsi dari
Tim Dokter Forensik RSUP Prof. Kandou Manado, Polres Minsel segera
membentuk Tim Khusus dari unsur Buser (Buru Sergap) Satuan Reserse
Kriminal, dibawah pimpinan IPTU M. Nandar,SIK, dalam rangka upaya
penyelidikan maupun penyidikan terhadap adanya tindak pidana yang
terjadi pada korban.
Disamping itu, Polres Minsel juga menggelar Press Release sebagai upaya publikasi melalui media massa.
Selang beberapa hari, datang di Polres Minsel beberapa orang yang
mengaku adalah keluarga dari korban, berdasarkan pakaian yang ditemukan
bersama dengan korban.
Korban yang telah terkubur selama kurang
lebih 10 bulan dan telah berbentuk sosok keranga tersebut, diketahui
bernama Siswanto, laki-laki, usia 27 tahun, sampai saat ini masih
tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di
Tondano. Siswanto dikabarkan hilang sejak bulan Februari 2015,
menggunakan kendaraan mobil Suzuki Ertiga warna putih.
Setelah
mengantongi identitas korban, Tim Buser Polres Minsel segera melakukan
pengembangan dengan memeriksa beberapa teman dekat korban.
Seluruh keterangan dari teman dekat korban, mengarah pada satu orang yaitu perempuan SS (Shela).
Tim Buser kemudian segera mencari SS yang saat itu ditemukan di Kota Tomohon bersama dengan pacarnya, SP (Ewai).
Melalui proses interogasi yang penuh intrik, SS pada akhirnya mengakui
perbuatannya, sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban, Siswanto.
Korban, Siswanto, dihabisi pada hari Selasa (10/2/2015), di Kelurahan
Uwuran Dua Kec. Amurang, dengan cara diberi racun pada minumannya,
kemudian jenasahnya dibawa ke Desa Liningaan Kec. Tompaso Baru untuk di
kuburkan sebagai upaya menghilangkan jejak dan usaha menghilangkan
barang bukti.
SS (Shella) mengakui bahwa perbuatan pembunuhan
itu dilakukan secara terencana dengan melibatkan beberapa orang yaitu BS
(Ben), HS (Hendrik/Ungke), SP (Ewai) dan OG (Olla).
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Buser Polres Minsel kemudian segera menangkap keempat orang tersebut.
Terpantau, kelima pelaku pembunuhan yakni SS,BS,HS,SP dan OG, saat ini
telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan diruang tahanan
Mapolres Minsel.
Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Syaiful
Wachid,SH,SIK, saat dikonfirmasi, membenarkan perihal kronologis
pembunuhan tersebut, seraya menambahkan bahwa jajarannya sampai saat ini
masih terus berupaya melakukan pengembangan penyelidakan kasus tersebut
mengingat motif serta modus operandi yang cukup kompleks serta
melibatkan beberapa pelaku dan TKP yang berbeda.
Sementara itu,
Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel, SIK,MH, menyatakan apresiasi yang
setinggi-tingginya atas usaha dan kerja keras Tim Buser Polres Minsel
dalam upaya pengungkapan kasus pembunuhan yang rumit dan penuh dengan
alibi para pelaku. Kapolres Minsel juga berharap agar prestasi cemerlang
yang telah diukir ini, mampu dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Adapun upaya pengungkapan kasus pembunuhan ini, hanya memakan waktu
kurang dari 8 jam, terhitung sejak korban berhasil diidentifikasi.
Salut buat Tim Buser Polres Minsel.
Komentar
Posting Komentar